Senin, 31 Maret 2014

Perkembangan Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Aspek bisnis di bidang teknologi informasi

Teknologi Informasi sekarang ini sangat berkembang pesat dan dalam tulisan pada blog saya kali ini, saya akan membahas tentang keterhubungan suatu aspek bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi dalam membantu kegiatan bisnis tersebut.
Sebelum saya lanjut kepada keterhubungan masalah diatas, saya akan menjelaskan masing-masing pengertian dari aspek bisnis atau bisnis dan teknologi informasi.


Bisnis

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.


Teknologi Informasi

Teknologi Informasi dan Komunikasi, TIK (bahasa Inggris: Information and Communication Technologies; ICT) adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media. Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad ke-21 TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya.


Keterhubungan

Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet. Sedangkan dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening.


Salah satu aspek bisnis yang berkaitan dengan TI, yaitu :

  • E-Commerce
  • E-Commerce dalam Komunikasi Bisnis


Secara umum, e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik. Di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan / perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.

Sistem E-commerce dapat diklasifikasikan kedalam tiga tipe aplikasi, yaitu :

a. Electronic Markets (EMs), yaitu sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan atau menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan.

b. Elektronic Data Interchange (EDI), adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi regular yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial. Secara formal, EDI didefinisikan oleh International Data Exchabge Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disepakati, yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer lain dengan menggunakan media elektronik”. EDI sangat luas penggunaaanya, biasanya digunakan oleh kelompok retail besar, ketika melakukan transaksi bisnis dengan para supplier mereka. EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain, tanpa memerlukan hardcopy atau faktur, sehingga terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.

c. Internet Commerce, adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk aktivitas perdagangan. Kegiatan komersial ini, seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet, antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirimkan melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.


Bisnis dan Komunikasi

Ditinjau dari aspek bisnis, organisasi adalah sarana manajemen (dilihat dari aspek kegiatannya). Korelasi antara Ilmu Komunikasi dengan Organisasi terletak pada peninjauannya yang berfokus kepada manusia-manusia yang terlibat dalam mencapai tujuan.
Dalam lingkup organisasi, tujuan utama komunikasi adalah memperbaiki organisasi, yang ditafsirkan sebagai upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan manajemen. Komunikasi organisasi terjadi setiap saat. Dan dapat didefinisikan sebagai pertunjukan dan penafsiran pesan di antara unit-unit komunikasi yang merupakan bagian dari suatu organisasi. Suatu organisasi terdiri dari unit-unit komunikasi dalam hubungan hierarchies antara satu dengan lainnya dan berfungsi dalam suatu lingkungan.

KOMUNIKASI YANG EFEKTIF DALAM ORGANISASI BISNIS

Komunikasi Bisnis yang efektif diperlukan oleh semua organisasi bisnis dalam upaya mencapai tujuannya. Organisasi bisnis yang produktif ditunjang oleh penguasaan komunikasi bisnis para anggota organisasinya, baik penguasaan komunikasi verbal (lisan dan tulisan), maupun komunikasi non-verbal. Fakta empiris dalam dunia organisasi menunjukkan bahwa sebagain besar anggota organisasi melakukan pekerjaannya dengan melakukan komunikasi.

Dalam kehidupan organisasi bisnis, keberadaan tim kerja semakin populer. Banyak perusahaan dari berbagai industri menerapkan konsep tim kerja dalam melakukan aktifitasnya. Pemakaian tim kerja diyakini banyak pimpinan perusahaan akan lebih efektif, dibandingkan penyelesaian aktifitas secara individual. Pemakaian tim kerja diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif. Penjumlahan aggota dalam tim akan memungkinkan menghasilkan output yang lebih besar dibandingkan output total yang dikerjakan oleh masing-masing individu. Tidak peduli seberapa berbakatnya seseorang, betapapun unggulnya sebuah tim atau seberapapun kuatnya kasus hukum, keberhasilan tidak akan diperoleh tanpa penguasaan keterampilan komunikasi yang efektif. Keterampilan melakukan komunikasi yang efektif akan berperan besar dalam mendukung pencapaian tujuan dari seluruh aktivitas. Untuk dapat melakukan komunikasi yang efektif, maka kemampuan untuk mengirimkan pesan atau informasi yang baik, kemampuan untuk menjadi pendengar yang baik, serta keterampilan menggunakan berbagai media atau alat audio visual merupakan bagian yang sangat penting.




Sumber :
• http://www.ripiu.com/article/read/ripiu-share-etikaprofesi2
• http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti

Etika dalam Berprofesi di Dunia Teknologi Informasi

PENGERTIAN ETIKA

Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, ada dua macam etika yang menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Perlunya etika dalam berprofesi di dunia teknologi informasi sangat diperlukan, karena sebagai masyarakat yang baik etika tersebut harus tumbuh dan tertanam di dalam diri kita masing-masing agar tercipta suatu kondisi yang baik, terlebih pada saat sekarang ini, akan adanya kemajuan teknologi. Sehingga etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menganggu hak privasi individual. Dalam dunia bisnis salah satu alasan utama perhatian tsb adalah pembajakan perangkat alat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual perangkat lunak hingga milyaran dolar setahun. Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi dan pembajakan. Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya.

A. Perlunya Budaya Etika
Perlunya budaya etika di dalam kehidupan, terutama dalam dunia teknologi informasi misalya, hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.

B. Etika dan Jasa informasi
Etika computer itu sendiri adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak social teknologi kompuetr, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsb secara etis. (James H. Moor).

Manajer yang paling bertanggungjawab terhadap etika komputer adalah CIO. Etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama yaitu :

1.   CIO harus waspada dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat.
2. CIO harus berbuat sesuatu dengan menformulasikan kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut secara tepat.

Namun ada satu hal yang sangat penting bahwa bukan hanya CIO sendiri yang bertanggungjawab atas etika komputer. Para manajer puncak lain juga bertanggungjawab. Keterlibatan seluruh perusahaan merupakan keharusan mutlak dalam dunia end user computing saat ini. Semua manajer di semua area bertanggungjawab atas penggunaan komputer yang etis di area mereka. Selain manajer setiap pegawai bertanggungjawab atas aktivitas mereka yang berhubungan dengan komputer.

Alasan pentingnya etika computer Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada komputer, yaitu :

Kelenturan logika : kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.



sumber: obyramadhani.wordpress.com
            rizal.blog.undip.ac.id

Tugas 3 Etika & Profesionalisme TSI

Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah untuk hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan sosial, mendapat kekuasaan, atau melanjutkan usaha orang tua.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:

• Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
·         kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
·         kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·         suatu pokok persoalan tertentu
·         suatu sebab yang tidak terlarang

Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·         kesepakatan kedua belah pihak
·         kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
·         adanya pekerjaan yang diperjanjikan
·         pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur oleh Peraturan Presiden dan yang sekarang berlaku (sampai tulisan ini dimuat) adalah Perpres 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya  serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik. Adapun yang menjadi Dasar Hukum dari peraturan tersebut adalah:

UUD 1945 Pasal 4 ayat (1);
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta perubahannya
PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Sedangkan Peraturan-peraturan terkait pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut:
UU Nomor  5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan    Usaha Tidak Sehat;
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi;
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentangUsaha Mikro, Kecil Dan Menengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan perubahannya;
PP  Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi;
Perpres Nomor 53 Tahun 2010 Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan terkait lainnya yang disesuaikan dengan jenis pengadan yang akan dilakukan.


Kontrak Bisnis
Dalam kaitannya dengan bisnis, kontrak sangat dipergunakan orang, bahkan hampir semua kegiatan bisnis selalu diawali oleh adanya kontrak, walaupun dibuat secara sederhana. Karena fungsinya yang sangat penting, maka pembuatan kontrak haruslah memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dan overeenkomst (bahasa belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian, meskipun demikian dalam uraian selanjutnya penulis memakai istilah kontrak untuk perjanjian yang sebenarnya memiliki arti yang hampir sama.  Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti. Subekti mengartikan perjanjian (kontrak) dengan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji un tuk melaksanakan suatu hal (Subekti, 1984: 1).
Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis).  Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.


Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan sistem ekstra yudicial (diluar hukum) namun masih dalam kerangka hukum yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun UU anti korupsi. Pakta Integritas diberlakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di jajaran pemerintahan maupun perusahaan.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International (TI) pada tahun 90-an. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas pada hakekatnya adalah merupakan janji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang / kontraktor menjadi lebih fair.
Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, bahwa Pakta Integritas dapat mempersempit ruang gerak / peluang korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.



Sumber:
http://www.binuscareer.com/Article.aspx?id=Z%2FkokV5YqCWKM6tknAzE3r%2Bq06IvfiqMgsMWxtQmPFA%3D
http://www.lpmpjateng.go.id/web/index.php/arsip/artikel/670-seputar-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah

http://www.ekomarwanto.com/2011/05/penjelasan-dasar-kontrak-bisnis.html

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

Pengertian Cybercrime :

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Contoh Cybercrime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.


Klasifikasi Cybercrime

  • Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
  • Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
  • Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.


Jenis Cybercrime menurut aktivitasnya:

·         Unauthorized Access
Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari  pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probling dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktifitas “Port scanning” atau “probling” dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server target.

·         Illegal contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.
·         Penyebaran virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam.

·         Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

·         Cyber Espionage, Sabotage  and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

·         Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

·         Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internat (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.

·         Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan aktivitas cracking memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir ini dikenal dengan DoS (Denial of Services), merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.



Sumber : http://www.cybercrimecyberlaw.com/2013/04/kasus-kasus-cyber-crime-yang-terjadi-di.html
              http://rumahilmu.hol.es/komputer/internet/tentang-cybercrime/


Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI

1. Definisi :
Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

2. Ciri khas :
Profesi
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
Suatu teknik intelektual.
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
yang tinggi antar anggotanya.
Pengakuan sebagai profesi.
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Profesionalisme
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

3. Pengertian Kode Etik Profesional :
Kode Etik Profesional merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
               http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
               http://id.wikipedia.org/wiki/Profesional

MODUS OPERANDI CYBER CRIME dan CONTOH KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA


Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

2. Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Contoh dari Kasus Cyber Crime di Indonesia ini, terdapat beberapa contoh Kasus Cyber Crime, antara lain :

1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

3. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

4. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.

5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.


ETIKA DALAM PERGAULAN

Remaja adalah generasi penerus yang akan membangun bangsa kea rah yang lebih baik yang mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri sendiri,keluarga,dan lingkungan sekitar. Maka dari itu remaja tersebut harus mendapatkan perhatian khusus,baik oleh dirinya sendiri,orang tua,dan masyarakat sekitar
                Banyak kita basa di media massa maupun kita lihat di media elektronik adanya remaja yang berprestasi juga ada remaja yang melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan dirinya sendiri,keluarga dan masyarakat sekitar.
                Diantara seluruh tahap kehidupan yang kita alami,mungkin salah satu tahap yang paling tak terlupakan adalah masa remaja,karma tampaknya tidak ada fase lain banyak dipenuhi dengan pengalaman tentang patah hati,konflik batin,dan kesalahpahaman selain masa remaja. Kita masih dapat mengingat antara rasa sakit dan kebahagiaan bercampur menjadi satu yang kita alami saat remaja.Kita tetap menyimpan kenangan betapa kita disalahpahami, betapa kita begitu sering dan cepat berubah-rubah,betapa kita begitu mengharapkan penerimaan,dan betapa kita begitu merasakan kesepian dan kesendirian.   Kadang kita juga merasa mengapa tidak ada orang yang mau mengerti tentang kita.Kita merasa heran bagaimana semua ini dimulai dan darimana.Semua ini terjadi pada masa remaja,saat yang penuh gejolak dan keinginan,tetapi tidak jarang mengakibatkan begitu banyak persoalan jika tidak disikapi secara arif dan bijak.
           Remaja seing diidenntikan dengan usia belasan tahun sehingga dalam bahasa inggris ”remaja” juga disebut dengan istilah “Teenager”,selain kata adolescent.Akan tetapi remaja tidak hanya dapat diidentifikasi berdasarkan usia,tetapi juga bisa ditelisik dari kehidupan yang penuh dengan keceriaan,warna-warni,dan permulaan usia mengenal lawan jenis.
           Selain itu,di usia remaja kita juga biasanya mulai bertemu dengan nilai-nilai dan norma-norma baru yang berbeda dengan nilai dan norma yang selama ini kita kenal.Pada masa remaja juga kita pada umumnya mulai merasakan kegelisahan dalam hubungan kita dengan orang tua dan teman-teman sebaya;kita ingin menunjukkan kemandirian kita di satu sisi,teapi di sisi lain kita belum dapat melepaskan diri sepenuhnya dari pengawasan dan ketergantungan kita dari orang tua.

·         Pergaulan Sehari-hari Para Remaja

Masa remaja merupakan masa yang sangat kritis, masa untuk melepaskan ketergantungan terhadap orang tua dan berusaha mencapai kemandirian sehinnga dapat diterima dan diakui sebagai orang dewasa. keberhasilan para remaja melalui masa transisi sangat dipengaruhi oleh faktor biologis, kognitif, psikologis, maupun faktor lingkungan. dalam kesehariannya,remaja tidak lepas dari pergaulan dengan remaja lain. remaja dituntut memiliki keterampilan sosial (social skill) untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan sehari-hari. keterampilan-keterampilan tersebut meliputi kemampuan berkomunikasi, menalin hubunan dengan orang lain, mendengarkan pendapat/ keluhan dari orang lain, memberi / menerima umpan balik, memberi/ menerima kritik, bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku, dan lain-lain.

·         Prinsip-prinsip Etika Pergaulan Remaja

Banyak yang bilang bila pergaulan remaja saat ini sudah sangat jauh berubah dibanding pada masa-masa sepuluh tahun silam. Remaja sekarang lebih mampu berekspresi pada emosi dan mengungkapkan perasaan tanpa sembunyi-sembunyi dan malu seperti dulu. Sudah lumrah saat ini kita melihat remaja mengungkapkan kemarahan, sedih dan kegembiraanya dengan kata-kata yang terucap secara langsung, Teman Baiktanpa basa-basi seperti halnya remaja pada zaman dahulu. Dengan santai mereka bisa mengungkapkan ketidak sukaanya pada ayah atau pun ibunya.
Merangkul dan mencium mesra ibu mereka tercinta. Perilaku ini pun diterapkan pada pergaulan mereka sehari-hari. Dengan biasa mereka mengexpresikan perasaan cinta dan sayang pada pacar mereka di tempat-tempat umum. Sudah umum dilihat saat ini bila di mall-mall para remaja biasa bergandengan tangan, berpelukan bahkan berciuman. Buat para orang tua, perilaku seperti ini sangat mengejutkan dan membuat mereka merasa kuatir. Namun, seringkali para orang tua lupa, bahwa saat mereka remaja, perilaku mereka pun sering membuat kecut hati para orang tua mereka sendiri! apabila orang tua terlalu keras akibat perasaan kuatir yang mereka miliki, maka remaja akan cenderung memberontak dan bersikap jauh lebih keras dan pertikaian antara orang tua dan anak pun tidak dapat lagi dihindari.

 Prinsip-Prinsip Etika Pergaulan Remaja

1) Perhatian terhadap orang lain.
2) Mengetuk pintu jika akan memasuki suatu ruangan.
3) Memberi salam jika berjumpa seseorang.
4) Mohom maaf jika melakukan kesalahan.
5) Melakukan perintah dengan wajah cerah.
6) Dapat menempatkan diri.
7) Sanggup menyesuaikan diri dengan lingkungan.
8) Rendah hati dan tidak ingin menang sendiri.
9) Siap memberi bantuan sesuai dengan batas kemampuan.
10) Mengucapkan terima kasih jika menerima bantuan dari orang lain.

·         Faktor Yang Mempngaruhi Pergaulan Remaja, antara lain :

a) Faktor umur
Faktor umur menentukan bentuk hubungan sosialisasi pelaku. Usia anak-anak berbeda dengan usia remasa, usia dewasa, usia orang tua, usia lanjut dan sebaginya. Dapat dikatakan baik, apabila bentuk pergaulan itu dilakukan oleh dan untuk umur sebaya.
b) Faktor pekerjaan
Faktor pekerjaan berpengaruh juga terhadap bentuk pergaulan. Perilaku pergaulan antara orang-orang kantor akan berbeda dengan orang-orang di lapangan, pekerja pabrik, pekerja bangunan, pekerja di terminal dan sebagainya.
c) Faktor keterikatan
Faktor keterikatan, misalnya pelaku organisasi sosial, organisasi partai politik, peserta didik tentu cara bergaulnya juga akan berbeda.
d) Faktor lingkungan
Pergaulan dalam lingkungan masyarakat yang macam pendidikan, kegiatan, status sosialnya sangat berbeda-beda, dan heterogen memerlukan penyesuaian yang sangat ekstra hati-hati.

·         Prinsip Dasar Pergaulan yang sehat

- Mengucapkan Salam
- Meminta Izin
- Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
- Bersikap santun dan tidak sombong
- Berbicara dengan perkataan yang sopan
- Tidak boleh saling menghina
- Tak boleh saling membenci dan iri hati
- Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat
- Mengajak untuk berbuat kebaikan

·         Memahami Etika Dalam Pergaulan

> Pergaulan yang baik yaitu dimana pun kita berada dan dimana pun kita bertemu dengan orang banyak harus menggunakan etika atau tata bahasa yang baik dan benar .
> Pergaulan adalah interaksi antarindividu dalam mengenal lingkungan sosialnya, bisa bersifat luas yakni pergaulan dengan banyak orang atau sering bergaul dengan orang lain.
> Pergaulan yang sehat adalah pergaulan yang mengarah kepada pembentukan kepribadian yang sesuai dengan nilai dan norma sosial, kesusilaan dan kesopanan yang berlaku.
Secara garis besar,etika pergaulan adalah sopan santun atau tata krama dalam pergaulan yang sesuai dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain.

Dalam bergaul, kita juga sebaiknya pandai menempatkan diri dan dapat membedakan bagaimana sikap kita terhadap orang yang lebih tua dan yang lebih muda. Orang yang lebih tua atau yang dituakan harus kita hormati, yang sebaya harus dihargai dan yang lebih muda harus kita sayangi.

sumber: http://megayaniimei.wordpress.com