Pengertian Cybercrime :
Cybercrime adalah tidak criminal
yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Contoh Cybercrime di
Indonesia
Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet
Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Klasifikasi
Cybercrime
- Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
- Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
- Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
Jenis Cybercrime
menurut aktivitasnya:
·
Unauthorized
Access
Cybercrime jenis ini merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probling dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan
ini. Aktifitas “Port scanning” atau “probling” dilakukan untuk melihat servis –
servis apa saja yang tersedia di server target.
·
Illegal
contents
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.
·
Penyebaran
virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain,
virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I
love you, dan SirCam.
·
Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
·
Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran.
·
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
·
Carding
Merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring
perkembangan pesat dari perdagangan di internat (e-commerce) yang
transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
·
Hacking
dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan aktivitas cracking
memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir ini dikenal dengan DoS (Denial of
Services), merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Sumber :
http://www.cybercrimecyberlaw.com/2013/04/kasus-kasus-cyber-crime-yang-terjadi-di.html
http://rumahilmu.hol.es/komputer/internet/tentang-cybercrime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar