Prosedur Pendirian
Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan
usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan
kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut
pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih
dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian
suatu badan usaha adalah untuk hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan sosial,
mendapat kekuasaan, atau melanjutkan usaha orang tua.
Di dalam pendirian suatu badan
usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
• Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan
oleh perusahaan.
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga,
didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana
untuk operasi bisnisnya
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan
suatu perusahaan.
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat
dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada
karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Menurut pasal 54 UU No.13/2003,
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda
tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Apa syarat kontrak
kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja
dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat
syarat;
· kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya
· kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
· suatu pokok
persoalan tertentu
· suatu sebab
yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
· kesepakatan
kedua belah pihak
· kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
· adanya
pekerjaan yang diperjanjikan
· pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
diatur oleh Peraturan Presiden dan yang sekarang berlaku (sampai tulisan ini
dimuat) adalah Perpres 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan
Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya serta ketentuan teknis operasional pengadaan
barang/jasa secara elektronik. Adapun yang menjadi Dasar Hukum dari peraturan
tersebut adalah:
UUD 1945 Pasal 4 ayat (1);
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi beserta perubahannya
PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Sedangkan Peraturan-peraturan terkait pengadaan barang/jasa
adalah sebagai berikut:
UU Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi;
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentangUsaha Mikro, Kecil Dan
Menengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan perubahannya;
PP Nomor 30 Tahun
2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi;
Perpres Nomor 53 Tahun 2010 Perubahan Kedua Atas Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Peraturan terkait lainnya yang disesuaikan dengan jenis
pengadan yang akan dilakukan.
Kontrak Bisnis
Dalam kaitannya dengan bisnis,
kontrak sangat dipergunakan orang, bahkan hampir semua kegiatan bisnis selalu
diawali oleh adanya kontrak, walaupun dibuat secara sederhana. Karena fungsinya
yang sangat penting, maka pembuatan kontrak haruslah memperhatikan asas-asas
yang berlaku dalam suatu kontrak. Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris)
dan overeenkomst (bahasa belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering
dinamakan juga dengan istilah perjanjian, meskipun demikian dalam uraian
selanjutnya penulis memakai istilah kontrak untuk perjanjian yang sebenarnya memiliki
arti yang hampir sama. Kontrak adalah
peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau
tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.Kontrak
merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis,
ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya
tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi
sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan
kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti. Subekti mengartikan perjanjian
(kontrak) dengan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau
dimana dua orang itu saling berjanji un tuk melaksanakan suatu hal (Subekti,
1984: 1).
Para pihak yang bersepakat
mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan
melaksanakannya sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang
disebut perikatan (verbintenis). Dengan
demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber
hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan sistem
ekstra yudicial (diluar hukum) namun masih dalam kerangka hukum yang berlaku,
baik peraturan pemerintah maupun UU anti korupsi. Pakta Integritas diberlakukan
untuk mencegah terjadinya korupsi di jajaran pemerintahan maupun perusahaan.
Pakta Integritas merupakan salah
satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International (TI) pada tahun
90-an. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan
swasta dan masyarakat umum dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme,
terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas
pada hakekatnya adalah merupakan janji untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi
bisnis di antara peserta lelang / kontraktor menjadi lebih fair.
Konsep, prinsip dan metode Pakta
Integritas telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan
modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank
Dunia, UNDP, ADB, bahwa Pakta Integritas dapat mempersempit ruang gerak /
peluang korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak
pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement),
privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.
Sumber:
http://www.binuscareer.com/Article.aspx?id=Z%2FkokV5YqCWKM6tknAzE3r%2Bq06IvfiqMgsMWxtQmPFA%3D
http://www.lpmpjateng.go.id/web/index.php/arsip/artikel/670-seputar-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah
http://www.ekomarwanto.com/2011/05/penjelasan-dasar-kontrak-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar